Analisis ‘Uqubah terhadap Muzakki yang Tidak Membayar Zakat Melalui Baitul Mal

Nurdin N

Abstract


Pengelolaan zakat di Aceh secara yuridis dilakukan oleh Pemerintah dan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik pada Tingkat Provinsi maupun Pemerintah Kabu-paten/Kota. Oleh karena itu perlu optimalisasi pengumpulan zakat. Pamerintah Aceh melalui Qanun tentang Baitul Mal telah melakukan upaya hukum untuk mengoptimalkan pembaya-ran zakat oleh umat Islam di Aceh yaitu dengan menetapkan sanksi bagi muzakki yang tidak menyerahkan zakat kepada Baitul Mal. Namun demikian ‘uqubah tersebut masih terlalu rin-gan dan hamper tidak berjalan. Dalam penelitian ini, penulis ingin mengkaji masalah huku-man yang berlaku di Aceh terhadap muzakki yang enggan membayar zakat dan berdasarkan itu penulis menawarkan cara-cara baru kepada pemerintah Aceh agar pembayaran zakat optimal terlaksana. Karena itu penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan pendeka-tan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa, ringannya ‘uqubah yang ter-dapat dalam qanun tentang Baitul Mal di Aceh adalah didasarkan pada pertimbangan bahwa, dalam Hukum Islam sanksi bagi muzakki yang tidak menunaikan zakat karena menging-kari kewajiban zakat adalah hukuman had (diperangi atau dibunuh). Sedangkan bagi mu-zakki yang enggan mengeluarkan zakat karena sikap kikir ‘uqubahnya yaitu pengambi-lan harta zakat secara paksa dan disertai ta’zir berupa denda setengah dari hartanya dan kalau perlu dengan ‘uqubah penjara.

Keywords


Uqubat, Muzakki, Zakat, Baitul Mal, Aceh

Full Text:

PDF

References


AKP Erpan Syahputra, Kepala Kepolisian Sektor Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, wawancara tanggal 26 Juli 2018, di Gampong Keude Krueng Geukueh.

Ilyas, A, Keuchiek Gampong Keude Krueng Geukueh, Kecamatan De-wantara, Kabupaten Aceh Utara, wawancara pada tanggal 29 Juni 2018 di Gampong Keude Krueng Geukueh.

Dian, Guru SMAN 1 Dewantara, wawancara pada tanggal 20 Juli 2018 di Gampong Keude Krueng Geukueh.

Kamaruzzaman, T. Anggota Majelis Adat Aceh Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, wawancara pada tanggal 13 Juli 2018 di Gampong Keude Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Rusli, Tgk. M., I. Anggota Tuha PeutGampong Keude Krueng Geu-kueh, Kecamatan Dewantara Ka-bupaten Aceh Utara, wawancara pada tanggal 29 Juni 2018 di Gampong Keude Krueng Geukueh.

Abubakar, Y. A., dan. Hasan, S. M. 2006, Perbuatan Pidana dan Hu-kumannya Dalam Qanun Provinsi NAD (Propinsi Nanggroe Aceh Da-russalam), Banda Aceh: Dinas Sya-riat Islam Provinsi NAD (Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam).

Anwar, C. 1997. Hukum Adat Indonesia Meninjau Hukum Adat Minangkabau. Jakarta:Rineka Cip-ta.

Aswar, T. R. I 2004, “Lembaga-lembaga Adat dan Hukumnya”, Training Hukum Adat dan Istiadat Bagi Anggota Polri dan Peutua Adat Se-Provinsi NAD, Banda Aceh, 26-30 Juli.

Dahlan, A. A., Ed.1996. Ensiklopedi Hukum Islam, Ikhtiar Jakarta: Baru Van Houve.

Ismail, B. 2008. Pedoman Peradilan Adat di Aceh. Banda Aceh: T.t.p.

Santoso, T. 1990, Pluralisme Hukum Pidana Indonesia, PT. Ersesco, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.29103/reusam.v7i2.2247

Article Metrics

 Abstract Views : 493 times
 PDF Downloaded : 25 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Nurdin N


REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum

P-ISSN : 2338-4735

E-ISSN : 2722-5100