Penerapan Norma Adat Terang dan Tunai dalam Praktek Pe-radilan Perdata (Kajian Putusan Pengadilan nomor: 23/pdt.g/2013/pn.bj)

Laila M Rasyid

Abstract


Tulisan ini merupakan analisis atas pertimbangan hukum yang dilakukan oleh hakim dalam kasus Wanprestasi yang mengandung unsur hukum adat yaitu azas terang dan tunai. Penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif. rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan konsep adat te-rang dan tunai dalam praktek peradilan perdata berdasarkan Putusan Nomor :23/Pdt.G/2013/Pn.Bj. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Positif dan hu-kum adat dapat digunakan bersama dalam hukum Indonesia karena memiliki tujuan yang sama yaitu untuk tercapainya keadilan. Dalam tulisan ini terdapat dissending opinion diantara majelis hakim yang memutuskan apakah ada unsur adat atau positif di dalam fakta hukum. hukum positif mungkin saja tidak sempurna dan terbatas da-lam mengartikan sesuatu dan hukum adat boleh saja digunakan dalam tujuan untuk tercapainya keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum untuk masyarakat.

Keywords


Hukum Adat, Hukum Positif, Wanprestasi.

Full Text:

PDF

References


Amir, M., B. 2019. "Perlindungan Hukum Jual Beli Hak Atas Tanah Secara Lisan ( Studi Putusan Nomor: 114/PDT/2015/PT.MDN)".Premise Law Jurnal, Vol. 13, 1–19. Fence,

M Wantu. 2013. "Kendala Hakim dalam Menciptakan Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan di Peradilan perdata". Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 25 No. 2, 205–218.

Gayus, Lumbuun. 2004. Menerobos Goa Hantu Peradilan Indonesia. Jakarta: Businees Information Services. Hadikusuma,

Hilman. 1992. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung:

Mandar Maju.

Juju, Ahmad Jayus. 2019. "Eksistensi Pewarisan Hukum Adat Batak". Jurnal Yudisial, Vol. 12. No. 2, 235–253.

Putro, W. D. 2009. Perselisihan Hukum Modern Dan Hukum Adat Dalam Kasus Pencurian Sisa Panen Randu, 02, 113–129.

Shidarta. 2010. "Peragaaan Pola Penalaran Hukum Dalam Kajian Putusan Kasus Tanah Adat". Jurnal Yudisial, Vol. III. No. 03, 207–219.

Soekanto, S. 1984. Pengantar Penelitian Hukum. Penerbit Universitas Indonesia.

Sulastriyono, S. D. F. A. 2012. "Penerapan Norma dan Asas-Asas Hukum Adat dalam Praktik Peradilan Perdata". Mimbar Hukum, Vol. 24. No. 1, 1–186.

Suriyaman, M., P. 2014. Hukum Adat Dahulu, KIni dan Akan Datang (Edisi Pert). Jakarta: PRENADA MEDIA GROUP.

Suwito, S. 2015. Putusan Hakim yang Progresif dalam Perkara Perdata (Telaah “Kasus Pohon Mangga”). Hasanuddin Law Review, 1(1), 101. https://doi.org/10.20956/halrev.v1n1.43

Syamsudin, M. 2014. "Keadilan Prosedural dan Substantif Dalam Putusan Sengketa Tanah Magersari". Jurnal Yudisial, Vol. 7. No. 1, 18–33.

Tolib, S. 2008. Intisari Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian Kepustakaan). Bandung: Alfabeta.




DOI: https://doi.org/10.29103/reusam.v7i2.2244

Article Metrics

 Abstract Views : 448 times
 PDF Downloaded : 47 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Laila M Rasyid


REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum

P-ISSN : 2338-4735

E-ISSN : 2722-5100