PERAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS

Indra Dwi Wahyu Diyanto

Abstract


Penelitian ini membahas mengenai peran dan tanggung jawab notaris dalam hal pembuatan akta pendirian Perseroan Terbatas (PT). Notaris berfungsi sebagai pihak yang mempunyai wewenang untuk menyusun dan mengesahkan akta pendirian, memastikan bahwa seluruh prosedur hukum diikuti sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. Tanggung jawab dari notaris mencakup verifikasi identitas pendiri, penyusunan dokumen hukum, serta pengajuan akta untuk mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan demikian, peran notaris sangat krusial dalam menciptakan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pendiri PT, yang pada intinya bertujuan untuk mendukung stabilitas dan perkembangan perekonomian. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai peran serta tanggung jawab notaris dalam konteks pendirian PT. di Indonesia.

Keywords


Peran dan Tanggung Jawab, Notaris, Akta Pendirian, Perseroan Terbatas.

References


Adolf, J. Handoko, W. Azhar, M. 2020. Esistensi Wewenag Notaris Dalam Pembuatan Akta Bidang Pertahanan. Undip E-Journal System, Volume 13 Nomor 1, hlm 181

Faadhilah, F. Apriani, R. 2022. Kewajiban Perseroan Terbatas (PT) Terhadap Pemegang Saham Mayoritas. Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Vol. 9 No. 4, hlm 1898.

Harahap, M. Yahya. (2016). Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Lambe, D. 2011. “Peran dan Tanggung Jawab Notaris Dihubungkan dengan Kinerja Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dalam Pendirian PT”. Tesis. Jakarta: Pustaka Universitas Indonesia.

Nadapdap, B. (2012). Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Permata Aksara.

Nurulita, W. K. 2016. “Pengembangan Bisnis Makanan Pada She Bakes it”. Disertasi. Surabaya: Pustaka Universitas Dinamika.

Pailit, R. C. 2021. Kekuatan Akta Bawah Tangan Sebagai Alat Bukti di Pengadilan. Jurnal Lex Privatum, Vol. 3, No. 2, hlm. 138.

Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017. Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014, Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas. 24 Maret 2014. Jakarta

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018. Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. 21 Juni 2018. Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 90. Jakarta

Sjaifurrachman. (2011). Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan, Bandung: Mandar Maju.

Talita, V. M. T., Ratna, E. M.S., 2023. Peran Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Era Revolusi Industri 4.0. Undip E-Journal System, Volume 16 Nomor 2, hlm 870.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004. Jabatan Notaris. 06 Oktober 2004. Lembaran Negara Nomor 4432. Jakarta

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007, Perseroan Terbatas. 16 Agustus 2007. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106. Jakarta

Wahyuni, R. dan Dalimunthe, S. N. I. S. 2022. Kedudukan Hukum Perjanjian di Dalam Pendirian Perseroan Terbatas Berbentuk Badan Usaha Mikro dan Kecil Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, Vol. 6, No. 1, hlm.59




DOI: https://doi.org/10.29103/reusam.v12i2.21516

Article Metrics

 Abstract Views : 4 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Indra Dwi Wahyu Diyanto


REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum

P-ISSN : 2338-4735

E-ISSN : 2722-5100