PUTUSAN PTUN NO.193/G/LH/2015/PTUN-JKT, ATAS PEMBATALAN SK GUBERNUR DKI JAKARTA NO. 2238 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN IZIN REKLAMASI PULAU G KEPADA PT. MUARA WISESA SAMUDRA

Ayu Rainny

Abstract


Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta telah menimbulkan berbagai kontroversi yang berujung pada gugatan oleh Bpk. Nelayan Muara Angke dan beberapa kelompok lingkungan keluarkan izin ke Gubernur DKI Jakarta Daur Ulang dan PT. Muara Wisesa Samudra sebagai pengembang. Hakim PTUN Jakarta berdasarkan berbagai pertimbangan, Keputusan pembatalan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 tanggal 23 Desember 2014 Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G tahun 2014. Pertimbangan salah satu hakim menyebutkan Gubernur DKI Jakarta berhak mengeluarkan Izin Reklamasi Pulau G meskipun kewenangan Izin Reklamasi tersebut milik Tata Tertib Pusat, sebagaimana diarahkan oleh Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta Daur ulang telah kedaluwarsa. Pencabutan SK tersebut juga menimbulkan akibat hukum baru yaitu pencabutan Karena alasan hukum, proses jual beli yang terjadi sebelum pencabutan SK tersebut


Keywords


Reklamasi; Surat Keputusan; Akibat Hukum,

References


Antik Bintari dan Talolo Muara. Managemen Konflik Penyelesaian Kasus Reklamasi Pulau G Pantai Utara Jakarata. Cosmogov: Jurnal Ilmu Pemerintahan. Vol. 4, No. 1, April 2018.

Muhamad Karim, Pokok-Pokok Pikiran Reklamasi Teluk Jakarta dan Pengelolaan Pesisir dan Laut Indonesia, Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim – Bogor dan Dosen Universitas Trilogi Jakarta.

Karina Ismi Sabarina Sembiring. Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Teluk Jakarta Utara Akibat Reklamasi Pulau G (Studi Putusan Mari Nomor:

K/TUN/LH/2017 Tentang Perizinan Reklamasi). 2019. Universitas Sumatera Utara: Fakultas Hukum

NOVUM : JURNAL HUKUM Volume 6 Nomor 3 Juli 2019e-ISSN 2442-4641

Akibat hukum yang terjadi dalampencabutan izin surat keputusan

Gubernur DKI Jakarta dala memberikan izin reklamasimenimbulkan permasalahan baru yaitu menjadi batal demi hukum nya proses jual-beli yang telah terjadi sebelum dicabutnya surat keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang pemberian izin reklamasi.

Internet

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, 2016, Somasi Terbuka Menolak Dilanjutkannya Reklamasi Teluk Jakarta http://www.bantuanhukum.or.id/web/so masi-terbuka-menolak-dilanjutkannya-reklamasi-teluk-jakarta/ diakses pada 5 november 2022 20.36 wib.Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2008. Jakarta: Kemendikbud.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1995 Tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.




DOI: https://doi.org/10.29103/reusam.v12i2.21515

Article Metrics

 Abstract Views : 4 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Ayu Rainny


REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum

P-ISSN : 2338-4735

E-ISSN : 2722-5100