ANALISIS YURIDIS PERANAN KEPALA DESA SELAKU MEDIATOR DALAM SENGKETA TANAH MASYARAKAT
Abstract
Tesis ini membahas mengenai kedudukan Kepala Desa yang bertindak sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa tanah masyarakat. Permasalahan sengketa bermula dari selisih kepentingan akan hak atas tanah yang terjadi di masyarakat, hak atas tanah secara umumnya menjadi perselisihan karena dalam proses peralihan milik dilakukan tanpa kelengkapan syarat yang memadai terutama dalam hal surat menyurat berupa akta jual beli, proses serta para saksi yang ketika permasalahan muncul sebagian besar sudah tidak ada/meninggal. Menjadi kebiasaan atau adat di desa juga bila terjadi perselisihan maka Kepala Desa dilibatkan untuk dapat menjadi mediator dalam menyelesaikan masalahnya. Dalam peraturan perundang-undangan, pengaturan tentang desa ada pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, di dalamnya pengaturan tentang kewajiban Kepala Desa untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di masyarakat ada pada Pasal 26 ayat (4) huruf k, namun setelahnya tidak ada pengaturan lainnya yang terkait bagaimana cara penyelesaian sengketa masyarakat tersebut dilakukan. Karena itu dalam penulisan tesis ini dirumuskan masalahnya sebagai berikut: Bagaimanakah Peran dan Dasar Yuridis Kepala Desa sebagai Mediator dalam Penyelesaian Sengketa? dan Bagaimanakah Kekuatan Hukum dari Hasil Mediasi Penyelesaian Sengketa oleh Kepala Desa?. Metode penelitian menggunakan analisa yuridis normatif dengan mempergunakan data sekunder dengan bahan primer berupa undang-undang yang didukung bahan hukum sekunder serta pendapat para ahli hukum dalam bidangnya. Hasil penelitian disimpulkan bahwa peran dan dasar yuridis Kepala Desa terkait dengan fungsi dan tugas serta wewenang kedudukan sebagai Kepala Desa yang dinyatakan pada Pasal 26 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang tentang Desa, adapun kekuatan hukum pada hasil mediasi pada perselisihan sengketa yang terjadi adalah kesepakatan yang terjadi dianggap sebagai ikatan hukum seperti berlakunya undang-undang bagi mereka yang melakukan kesepakatan.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.29103/reusam.v10i2.10500
Article Metrics
Abstract Views : 355 timesPDF Downloaded : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Saifun Nufus, Muhamad Yusar