PENUNDAAN PELAKSANAAN PEMILU 2024 DAN PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU DALAM MAHKAMAH KONSTITUSI
Abstract
Demokrasi merupakan harapan dari para masyarakat terhadap pemerintah baik dalam hal partai politik maupun pemerintah demi mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat, pemilihan umum secara konseptual merupakan sarana implementasi kedaulatan rakyat, dengan melalui pemilihan umum maka kekuasaan masyarakat dapat diimplementasikan melalui “penyerahan” sebagian kekuasan dan hak mereka kepada wakilnya yang berada di parlemen pemerintahan. Studi ini membahas gagasan ide mengenai penundaan pemilihan umum 2024 yang masih terus diperbincangkan, wacana ini merupakan ungkapan dari sebagian kelompok yang ingin memuaskan desakan politik dan menikmati candu kekuasaan. Justru dari argumentasi ini jika terus menerus didorong, hal ini justru dapat menghancurkan demokrasi dan ekonomi, namun tidak ada argumentasi yang jelas dalam melegitimasi gagasan penundaan sebagai pilihan politi k.Banyaknya gemuruh suara dari para akedimisi , aktivis serta kalangan para mahasiswa yang menolak langsung adanya penundaan pemilu 2024. Salah satunya BEM UMM yang dengan tegas menyatakan bahwa penundaan pemilu atas alasan apapun tidak dapat dibenarkan.
Keywords
Pemilu, Demokrasi
Full Text:
PDFReferences
Adrian Habibi. (2020). Upaya Menyelamatkan Pemilihan Umum di Tahun 2020. 4.
Agus Riwanto. (2022, March 3). Wacana Penundaan Pemilu 2024 . Humas Uns.
Denny Indrayana. (2022, March 5). Menolak Pembatalan Pemilu 2024. Otonomi News.
M. Marwan and Jimmy P. (2009). Kamus Hukum. Gama Press.
Rizki Ramdhani, & Rizki Maharani. (2022). Hukum & Politik di Masa Pandemi. Penerbit Adab.
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003. Pressindo.
DOI: https://doi.org/10.29103/reusam.v11i1.10165
Article Metrics
Abstract Views : 275 timesPDF Downloaded : 15 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Yara Shafa Alcika