CERAI GUGAT ISTRI TERHADAP SUAMI PADA MASA PANDEMI COVID-19 (Studi Penelitian di Mahkamah Syar’iyah Bireuen)
Abstract
Pengkajian ini bertujuan guna menganalisis faktor yang memengaruhi sebab munculnya cerai gugat dimasa pandemi Covid-19, bisa menyelesaikan mengenai persoalan banyaknya cerai gugat dimasa pandemi Covid-19 serta menyelesaikan kendala yang terdapat pada penyelenggaraan penyelesaian banyaknya cerai gugat dimasa pandemi Covid-19. Jenis pengkajian yang dipakia guna menjawab persoalan tersebut yakni pengkajian hukum yuridis-empiris dengan memakai pendekatan empiris. Pengumpulan data dilaksanakan lewat studi wawancara dan pengkajian ke lapangan, Analisis data yang dipakai yaitu analisis kualitatif. Hasil pengkajian yang didapat menunjukkan bahwasanya faktor penyebab munculnya perceraian sebab faktor ekonomi, perselingkuhan dan kekerasan di rumah tangga. Upaya yang dilaksanakan guna menurunkan banyaknya perceraian lewat upaya preventif maupun mediasi. Kendala guna menyelesaikan banyaknya perceraian ykani sebab kemauan kuat dari para pihak guna tetap mau bercerai dikarenakan oleh perseteruan yang berkelanjutan. Disarankan guna mengatasi munculnya perceraian pasangan yang hendak menikah baiknya mengerti serta paham akan pranikah dan pendidikan yang baik. Baiknya ketika menyelesaikan munculnya cerai gugat bisa dilaksanakan dengan mediasi dan membangun lagi ikatan yang harmonis antar kedua pasangan. Saat mau bercerai seharusnya pasangan merundingkannya lebih dulu persoalam yang tengah mereka derita, supaya persoalam yang terdapat antar keduanya tidak menyebar dan tidak dibiarkan begitu saja dan persoalan para pasangan yang telah menikah dapat diakhiri secara baik dengan tidak mesti bercerai.
Full Text:
PDFReferences
A. Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, cet. Ke-2 Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998, hlm. 202.
Aris Bintania, Hukum Acara Pengadian Agama Dalam Kerangka Fiqh Al-Qadha, Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2012, hlm. 151.
H. Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2009, hlm.81.
Muzakkir Abubakar, 2020, Meningkatnya Cerai Gugat Pada Mahkamah Syar’iyah, Jurnal Ilmu Hukum, Banda Aceh: Fakultas Universitas Syiah Kuala, PP, hlm. 310.
Rusmala Dewi Jayanti, Faktor Penyebab Tingginya Perkara Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Kota Palembang, Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatulllah.
Wahyu Ernaningsih, 2006, Hukum perkawinan Indonesia, Palembang: Perseroan Terbatas Palembang, hlm.108.
Wawancara dengan Plt Panitera Mahmuddin. S.Ag.
DOI: https://doi.org/10.29103/reusam.v11i1.10002
Article Metrics
Abstract Views : 172 timesPDF Downloaded : 8 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Muhammad Athariq