IMPLEMENTASI QANUN ACEH NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK

Aini Jannah, M. Nazaruddin, Dahlan A. Rahman

Abstract


Kekerasan terhadap perempuan terus meningkat setiap tahunnya, salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Aceh sebagai upaya untuk mengurangi angka kekerasan dalam rumah tangga maka Pemerintah Aceh mengeluarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Akan tetapi impelementasi kebijakan ini belum berjalan dengan maksimal dalam menangani korban kekerasan di Kabupaten Bener Meriah, sehingga dalam penelitian ini akan melihat apa sajakah faktor pendukung serta faktor penghambat implementasi kebijakan penanganan korban kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Bener Meriah. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penanganan korban kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Bener Meriah belum berjalan dengan maksimal. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Diantaranya adalah sumber daya manusia yang belum memadai jumlahnya, sumber daya finansial yang sangat kurang, sarana dan prasarana yang belum memenuhi standar pelayanan yang baik. Hal lain yang menghambat implementasi kebijakan ini adalah tradisi masyarakat yang memiliki stigma bahwa melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga merupakan pencemaran nama baik terhadap sebuah desa itu sendiri sehingga kekerasan ini kerap ditutupi oleh aparatur kampungn tersebut. Adapun faktor pendukung dari implementasi kebijakan penanganan kekerasan terhadap perempuan adalah sumber daya yang memiliki keahlian di bidangnya, komunikasi yang baik antar pengada pelayanan baik pelayanan kesehatan, bantuan hukum, hingga kasus selesai. Dan sosialisai kepada masyarakat yang dilakukan secara intensif.


Keywords


Implementasi kebijakan, Qanun, Penanganan, Korban Kekerasan, Perempuan

Full Text:

PDF

References


Dunn, William N. 2003. Pengantar Analisis Kebijakan Publik Edisi Kedua. Yogyakarta: UGM Press

Herabudin. 2016. Studi Kebijakan Pemerintah Dari Filosofi Ke Implementasi. Bandung: CV Pustaka Setia.

Nasution, Zulkarnaen. 1990. Komunikasi Politik Suatu Pengantar. Jakarta: Yudhistira.

Nugroho, D. Riant. 2004. Kebijakan Publik. Jakarta: PT Alex Media Komputindo.

Soeroso, Moerti Hadiati. 2010. Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis. Surabaya: Sinar Grafika.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana.

Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak




DOI: https://doi.org/10.29103/jtp.v2i1.7716

Article Metrics

 Abstract Views : 300 times
 PDF Downloaded : 56 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Transparansi Publik (JTP) EISSN: 2809-1310 Flag Counter