Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Di Kabupaten Bener Meriah
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang implementasi undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan mengkhususkan penelitian pada netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bener Meriah pada tahun 2017. Tujuan Penelitian adalah untuk menganalisis penyebab yang menjadikan ASN tidak netral dan tindak lanjut punishment yang dilakukan oleh BKPP kepada ASN yang melakukan pelanggaran netralitas. Perspektif teoritik yang digunakan adalah teori implementasi kebijakan publik, netralitas birokrasi dan pilkada. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada tahun 2017 dilakukan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bener Meriah, dan ditemukan 21 orang ASN meklakukan pelanggaran netralitas. Penyebab yang menyebabkan ASN melakukan pelanggaran netralitas dalam penelitian ini dianalisis menggunakan indikator implementasi menurut Van Horn dan Van Meter diketahui komunikasi dilakukan dengan memberikan sosialisasi penjabaran mengenai aturan-aturan netralitas ASN pada ranah politik, serta sanksi-sanksi yang akan diberikan jika para ASN melanggarnya. Indikator sumber daya tidak ditemukan kesesuaian dengan permasalahan penelitian. Watak para pelaksana kebijakan diketahui masih belum memiliki komtimen yang kuat dalam menjalankan amanah UU ASN karena dalam memberikan sanksi kepada 21 orang ASN yang melanggar netralitas hanya sekedar memberikan teguran lisan saja, SOP sampai saat ini hanya masih Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Fragmentasi sebagai pelaksana adalahBKPP, Kesbangpol dan Panwaslih.Lingkungan ekonomi, sosial dan politik memberi pengaruh paling signifikan dalam permasalahan netralitas ASN karena faktor hubungan primordial dan faktor mengejar jabatan di pemerintahan. Tindakan punishment kepada para ASN hanya diberikan melalui teguran lisan dan masuk dalam kategori ringan, sementara pelanggaran yang dilakukan oleh ASN masuk dalam kategori sedang hingga berat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agustino, Leo. 2008. Dasar-dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Nugroho, Riant. 2003 Kebijakan Publik Formulasi, Implementasi Dan Evaluasi. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Usman, Nurdin. 2004. Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum. Yogyakarta: Bintang Pustaka.
Agustina, Hartini. 2002. Analisis Hubungan Antara Komitmen Karyawan, Iklim Organisasi dan Performansi Kerja Karyawan,Studi Kasus Unit Corporate & Divisi Network PT Telkom Indonesia, Tbk, JREM.
Syaukani, dkk. 2004. Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Dahl, Robert A. 1992. Demokrasi dan Para Pengkritiknya. Jakarta: PT. Yayasan Obor Indonesia.
Sumaryana, Asep. 2005. Birokrasi Dan Pelayanan Publik. Jurnal Administrasi Publik.
Terry, George R. 2016. Dasar-Dasar Manajemen. Alih Bahasa: G.A. Ticoalu. Jakarta: Bumi Aksara.
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil
DOI: https://doi.org/10.29103/jtp.v1i1.5732
Article Metrics
Abstract Views : 398 timesPDF Downloaded : 86 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Transparansi Publik (JTP) EISSN: 2809-1310