IMPLEMENTASI GOOD GOVERNANCE DI KECAMATAN GAJAH PUTIH KABUPATEN BENER MERIAH TAHUN 2020 PADA PELAYANAN PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH
Abstract
Penelitian ini merujuk pada azas-azas penyelenggaraan pemerintahan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah yang menyebutkan bahwa dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan wajib menjalankan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan diantaranya asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan pemerintahan, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, asas akuntabilitas, asas efisiensi dan efektivitas. Penelitian ini membatasi pada prinsip efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan pembuatan Akta Jual Beli Tanah dengan mengimplementasikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).Lokasi penelitian bertempat di Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi prinsip good governance pada pelayanan pembuatan AJB tanah beserta hambata internal dan eksternalnya.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan teknik penentuan informan menggunakan teknik purposive.Data diperoleh dengan menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumen.Hasil Penelitian menunjukkan bahwa implementasi penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan Gajah Putih khususnya pada pelayanan pembuatan AJB tanah belum berjalan sesuai dengan prinsip good governance dengan azas efektif dan efisien. Hal tersebut disebabkan oleh Camat yang baru terpilih di tahun 2020 belum memiliki izin PPAT Sementara, Tidak tersedianya printer khusus untuk mencetak AJB tanah, dan Kecamatan Gajah Putih tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan pembuatan AJB tanah sehingga menimbulkan indikasi pungutan liar karena tidak jelasnya biaya yang timbul atas transaksi akta dan membuat penyelesaian AJB tanah tidak tepat waktu karena tidak ada penyebutan batas hari maksimal pengerjaan AJB tanah tersebut. Hambatan internal disebabkan sumber daya manusia, sumber daya fasilitas dan SOP yang belum tersedia, sedangkan hambatan eksternal antara lain waktu pengukuran tanah mengalami hambatan karena lokasi pengukuran tanah sangat jauh, dan cenderung berada pada lokasi yang curam, sehingga menghabiskan waktu para aparatur kampung yang melakukan pengukuran tanah, Reje tidak berada di Kampung dan indikasi merubah ukuran tanah untuk menurunkan biaya yang timbul dari harga transaksi tanah pada pembuatan AJB tanah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Dwiyanto, 2005.Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gajahmada Universiti Press.
Kotler, Philip. 2008. Manajemen Pemasaran Edisi 12 Jilid 2. Jakarta: Indeks
Pasolong, Harbani. 2010. Teori Administrasi Publik, Bandung: Alfabeta.
Agustino, Leo. 2008. Dasar-dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta
Budi Winarno. 2014. Kebijakan Publik; Teori, Proses, dan Studi Kasus.Yogyakarta: CAPS.
Mardiasmo. 2002. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Nugroho, Riant. 2003 Kebijakan Publik Formulasi, Implementasi Dan Evaluasi. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Widodo, Joko. 2008. Analisis Kebijakan Publik. Jakarta. Bayumedia
Winarni, Budi. 2007. Teori Kebijakan Publik dan Proses Edisi Revisi. Yokyakarta: Media Presido
Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 09 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah
DOI: https://doi.org/10.29103/jtp.v1i1.5729
Article Metrics
Abstract Views : 383 timesPDF Downloaded : 113 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Transparansi Publik (JTP) EISSN: 2809-1310