VIDEO SYUR MIRIP GISELLA DALAM PERSPEKTIF ISLAM DI INDONESIA
Abstract
The media is a tool for disseminating information and news to the public. In addition, it is also used as a means of entertainment by the community so that various managers compete with each other to lure the public to become the most favorite media. But sometimes it is done with things that are not praiseworthy, such as showing pictures, videos or films that contain pornographic elements. Regarding this, the last few weeks of November, which were presented by the media, especially in the virtual universe, Twitter and which became a trending topic, were exciting videos similar to Gisella which caused pros and cons among the community. Exciting videos similar to gisella are a form of pornography and in the view of Islam, all those who are involved intentionally get reward / sin and the reward is the audience, the creator, the perpetrator, and the spreader. Meanwhile, the laws in Indonesia that are entangled with laws are the perpetrators, the creators or the disseminators of the video, either with the Pornography Law or the ITE Law.
Media merupakan salah satu alat untuk menyebarkan informasi dan berita kepada masyarakat. Selain itu juga digunakan sebagai sarana hiburan oleh masyarakat sehingga berbagai pihak pengelola saling berlomba-lomba untuk memikat masyarakat agar menjadi media yang paling favorit. Namun terkadang dilakukan dengan hal-hal yang tidak terpuji seperti mempertontonkan gambar, video ataupun film yang mengandung unsur pornografi. Mengenai hal itu, Beberapa minggu terakhir dari bulan november ini yang disuguhkan oleh media khususnya di jagad maya twitter dan menjadi trending topic adalah video syur mirip dengan gisella yang menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Metode yang dugunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif yang mana mengumpulkan buku-buku atau referensi yang relevan dan akurat, serta membaca dan mempelajari untuk memperoleh sebuah data atau kesimpulan yang berkaitan dengan pembahasan tersebut diatas dengan melakukan analisis secara perspektif normatif untuk menemukan jawaban. Video syur mirip gisella merupakan bentuk pornografi dan dalam pandangan islam semua yang terlibat dengan sengaja maka mendapat ganjaran/dosa dan balasannya baik penonton, pembuat, pelaku, maupun penyebarnya. Sementara itu hukum di indonesia yang terjerat undang-undang adalah pelaku, pembuat ataupun penyebar video tersebut baik dengan UU Pornografi ataupun UU ITE. Untuk menanggulangi hal tersebut diperlukan 3 peran : Peran individu, Masyarakat dan Negara Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abbas, Said Firdaus et al. (2019). Hukuman Tindak Pidana Pornografidalam Hukum Pidana Islamthe Pornographic Criminal Sanctionsin Islamic Crime, 21 (2), 241-254
Adawiyah, Robiatul . (2018). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penghasilan (Upah) Pemain Film (Studi Kasus Di Ph. Kremov Pictures Kota. Cilegon) Muamalatuna. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 10 (1). 73-96
Abdul Ghoni, Ruslan .(2015).Pornografi Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam. Al-Risalah : Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan, 15 (2). 229-240
Adib, Shohibul. 2019. Pornografi dan Pornoaksi Persfektif Hukum Islam. Tasamuh: Jurnal Studi Islam, 11 (2). 303-325
Andaryuni, Lilik. (2014). UU Pornografi Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Fenomena, 6 (1). 26-35
Anthony, Ikhechukwu.(2020).Pornography, Society And You . The Catholic Voyage: African Journal of Consecrated Lifeof 2020 Vol. 17 No. 1 , 96-110
Azzabuni, Ahmad Muhammad A’qlah. (2019). Prinsip bersosial media dalam perspektif pendidikan akhlaq sesuai dengan alqur’an dan sunah. Jurnal Ilmu Pendidikan, 1 (21). 390-446
Charati, Saleh Ghaffari et al. (2020). Examination of Pornography in Cyberspace from Ethical, Spiritual, and Medical Perspectives. Health, Spirituality and Medical Ethics. 7(3). 33-42
Hamdan. (2006). Regulasi Tentang Pornografi : Kontekstual Hukum Islam. Ulumuna, 10 (2). 261-284
Haryani R, Mulya. (2012). Dampak Pornografi Terhadap Perilaku Siswa Dan Upaya Guru Pembimbing Untuk Mengatasinya. Jurnal Ilmiah Konseling, 1 (1). 1-8
Justicia, Risty. (2017). Pandangan Orang Tua Terkait Pendidikan Seks Untuk Anak Usia Dini. Jurnal Pendidikan : Early Childhood, 1(2). 1-10
L Mosher, Donald. (2018). Pornography Defined: Sexual Involvement Theory, Narrative Context, and Goodness-of-Fit. Journal of Psychology &Human Sexuality, 1 (1), 67-85
Maisyaa, Iram Barida dan Siti Masitoh. 2019. Degree of Pornographic Content Exposure in Intermediete Schools Students in Jakarta and Banten Province Indonesia. Jurnal Kesehatan Reproduksi, 10(2). 117-126
Mth, Asmuni. (2006). Islam Dan Pornografi-Pornoaksi. Al-Mawarid Jurnal Hukum Islam, 15 (3). 9-16
Muchlis .(2017). Mencegah Pornografi dalam Perspektif Pendidikan Islam. Tajdid : Jurnal Pemikiran Keislaman dan Kemanusiaan, 1 (2), 233-242
Pribadi, Farid. (2016). Kekerasan Simbolik Media Massa. Jurnal Sosiologi Pendidikan Humanis, 1 (2). 123-138
Rongkene, Brolin. (2020). Tindak Pidana Pornografi Menurut Kuhp Dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Lex Crimen, 9 (1), 111-119
Sudrajat, Ajat. (2016).Pornografi Dalam Perspektif Sejarah. Jurnal Pembangunan Pendidikan: Fondasi dan Aplikasi 4 (2), 103-114
Sulistyoko, Arie dan Rusna Yulida. (2018). Pornografi Dalam Perspektif Hukum Dan Moral. IQRO: Journal of Islamic Education 1 (2), 177-192
Sinaulan, Ramlani Lina. (2017). The Implementation Effort Islamic Law Norms in Activities for Overcoming Pornography and Pornoaction on Mass Media. International Journal Of Nusantara Islam, 05 (1), 1-12
Tauhid, Muhammad et al. (2018). The Impact Of Pornography Addiction On Interpersonal Communication Capability (A Case Study In Students Of Islamic Education Faculty Ibn Khaldun Bogor University). Komunika: Journal of Communication Science and Islamic Da'wah, 2 (2). 85-91
Ummah, Siti Risdatul. (2017). Pornografi Ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam. Al-Qānūn, 20 (2). 27-55
DOI: https://doi.org/10.29103/jspm.v3i1.3564
Article Metrics
Abstract Views : 376 timesPDF Downloaded : 11 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Abid Nurhuda
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
INDEXED BY:
Redaksi Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM): Gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh. Kampus Bukit Indah Jln. Sumatera No.8, Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe, Prov. Aceh, Indonesia. eMail: jspm@unimal.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License