Memahami Desentralisasi dan Otonomi Khusus di Aceh

Dahlan A Rahman, Muhammad Bin Abubakar, Muhammad Rizwan

Abstract


Kekhususan dan keistimewaan Aceh mengalami pasang surut dalam perjalanan ketatanegaraan republik Indonesia, berdasarkan Pasal 18B UUD 1945 dapat disebutkan bahwa daerah Aceh merupakan daerah istimewa dan khusus. Daerah istimewa terkait dengan kewilayahan yaitu keistimewaan dalam bidang agama, adat, pendidikan dan ulama sebagaimana diatur dalam UU No. 44 Tahun 1999, sedangkan daerah khusus terkait dengan pemerintahan, sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2006 (sebelumnya diatur dalan UU No. 18  Tahun  2001)  oleh  karena  itu Aceh   terdapat   2 (dua)   sebutan yaitu daerah istimewa dan daerah khusus, sehingga nama Aceh dapat disebutkan sebagai daerah khusus propinsi daerah istimewa Aceh.Otonomi daerah digulirkan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan bersifat kontekstual, sesuai dengan variasi lokal.  Keberhasilan kebijakan otonomi  daerah,  pada  gilirannya,  tidak  cukup  diukur  dari  sejauh  mana  ketentuan perundang-undangan, peraturan-peraturan terimplementasikan. sejauhmana penyelenggaraan pemerintahan bersifat kontekstual, artinya,   sejauh mana pemerintahan setempat: (a) hirau (concern) terhadap nasib penduduk, (b) adaptif dengan perkembangan global,  (c)  memfasilitasi  perkembangan  penduduk  dln  segala  sector  dan  sebagainya. Setiap daerah harus kreatif dalam menangani sumber daya yang dimilikinya. Dalam penelitian ini mengugunakan kualitatif method (Creswell, 2008), dengan memberikan kuesioner kepada responden yang berjumlah 50 responden yang terdiri dari bebrapa individu mapun kelompok individu. Secara tidak langsung, otonomi daerah bisa menjadi salah satu alat mengatasi krisis. Peran serta aktif masyarakat dalam proses-proses pengambilan kebijakan pemerintahan,  sangat  diperlukan.  Pelaksanaan  otonomi  daerah  yang  telah  memasuki tahun  yang  ke  10  ternyata  belum  menghasilkan  peningkatan  kesejahteraan     yang signifikan. Hal ini disebabkab oleh keterbatasan dan kendala dalam pelaksanaan otonomi daerah.  Untuk  mencapai tujuan  pelaksanaan  otonomi daerah,  maka  pemerintah  pusat harus melakukan evaluasi mendasar dalam menstimulasi   pertumbuhan dan kemajuan sektor sektor di daerah daerah

Keywords


Desentralisasi; Otonomi Khusus; Pembangunan; Aceh

Full Text:

PDF

References


Riwu Kaho, (2006). Prospek Otonomi Daerah di Negara republik Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Syaukani, (2007). Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan, Pustaka Pelajar Offset, Yogyakarta

Riant Nugroho Dwidjowijoto, (2000). Otonomi Daerah : desentralisasi tampa Revolusi, PT Media Komputindo, Jakarta

Andi Mustari, Said (2008). Otonomi Daerah dan Kepala Daerah memasuki Abad XXI, Gaya Media Pratama, Jakarta.

Abuwary, S., Juli (2011). Bunga Rampai Amanat Rakyat, Jilid I. Institute of Socio Ekonomics dan Political Studies “People message (AMRA) Jalan Bunga Rampai I No. 40 Jakarta 13460.

Lembaga Administrasi Negara, (2012). Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia, Edisi Ketiga . PT Toko Gunung Agung- Jakarta.

Lembaga Administrasi Negara RI. (2008). Tentang Otonomi dan Pembangunan Daerah, Panduan Fasilitator Diklat PIM Tk. IV Jakarta,

A. Hasjmy. (1985). Semangat Merdeka, Jakarta: Bulan Bintang.

Al Yasa’ Abubakar (2006). Hukum Pidana Islam Di NAD, Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Amirul Hadi. (2010). Aceh Sejarah, Budaya, dan Tradisi, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Bagir Manan, (2001). Menyonsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Husni. (2004). Eksistensi Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan UUD 1945, Disertasi, PPS Unpad.

M. Kaoy Syah dan Lukman Hakiem. (2000). Keistimewaan Aceh Dalam Lintasan Sejarah (Proses Pembentukan UU No. 44/1999, Jakarta: PB Al Jam’Iyatul Washliyah.

M. Nur El Ibrahim (1986). Peranan Teungku M.Daud Beureueh dalam Pergolakan Aceh, Jakarta: Media Dakwah.

Yohanis Anton Raharusun. (2009). Daerah Khusus dalam Perspektif NKRI, Jakarta: Konstitusi Press.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh

http://khairulrazi.wordpress.com/2017/04/04/sistem-pemerintahan-aceh-menurut-undang-undang-no11-tahun-2006)


Article Metrics

 Abstract Views : 770 times
 PDF Downloaded : 136 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Dahlan A Rahman, Muhammad Bin Abubakar, Muhammad Rizwan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Editorial Office Program Studi Ilmu Politik - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh Kampus Bukit Indah - Lhokseumawe Telp/Fax: 0645 - 58450367 email: ilmu_politik_unimal@yahoo.com http://www.unimal.ac.id http://www.fisip-unimal.com

STAT COUNTER