Pandai Silat Tanpa Cedera: Kenaikan Tingkat Menuju Pengembangan Kelatnas Perisai Diri di Aceh
DOI:
https://doi.org/10.29103/jmm.v1i1.8394Keywords:
Perisai Diri, berlatih, pesilat, ketrampilan, pembelajaranAbstract
Berlatih silat sangatlah baik sekali, karena semua materi yang di ajarkan bersifat mengolah badan, keringat mengeluarkan kotoran-kotoran tubuh melalui liang pori-pori, mengeluarkan energi negatif dan memasukan energi positif. Energi positif ini yang membuat tubuh tetap fit, ringan, bertenaga, sehat, kuat dan energi cadangan yang terkumpul di dalam tubuh menjadikan daya tahan tetap kuat serta memiliki kekebalan terhadap penyakit. Keberhasilan dari kegiatan ini dapat dilihat dari aspek pengetahuan dan ketrampilan pesilat Kelatnas Perisai Diri. Aspek pengetahuan dilihat dari hasil tes uji gerak yang diberikan sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan. Sementara aspek ketrampilan dilihat dari kemampuan pesilat dalam mengulangi Kembali gerakan Teknik yang telah diberikan dan dapat Menyusun program latihan. Kelatnas Perissai Diri yang disusun secara sistematis berdasarkan pada pendekatan pola dan kemampuan pesilat dalam menguasai gerakan silat Perisai Diri. Pembelajaran gerakan teknik Perisai Diri diberikan secara urut dan terinci mulai dari pembukaan dan penutup, sehingga adanya keterkaitan antara latihan fisik dan rohani dengan prilaku pesilat Perisai Diri.
References
Jannah, L. (2016). Hubungan antara E kasi Diri dan Motivasi dengan Keterampilan Pencak Silat di MTs Nurul Haq Balaraja Kabupaten Tangerang. Skripsi, Universitas Lampung, Bandar Lampung
Junianto, R. D. (2013). Motivasi Siswa Mengikuti Kegiatan Ekstrakurikuler Pencak Silat pada Siswa Kelas VIII SMP Negeri 27 Kabupaten Batanghari. Artikel Ilmiah Universitas Jambi
Sukrianingsih, Eka. N. K, Tari. T. (2018). Motivasi Berlatih Pemain Silat Keluarga Silat Nasional Perisai Diri - Provinsi Bali. Jurnal Matematika. 8(1), 13-25
Wilkar. L, Muhammad, T. Y. (2018). Penanaman Nilai-nilai Pancasila kepada para Pesilat di UKM Perisai Diri UNESA. Kajian Moral dan Kewarganegaraan. 6(2), 166-184









