Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Hak Informasi Dalam Transaksi Jual Beli Online
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum atas hak informasi terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online dan untuk menganalisis upaya hukum atas pelanggaran hak informasi terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang mengkaji hukum positif, dalam arti menghimpun memaparkan mensistematisasi, menganalisis, menafsirkan dan menilai norma-norma dan hukum positif yang mengatur tentang perlindungan hukum terhadap konsumen atas hak informasi dalam transaksi jual beli online. Hasil penelitian ini menjelaskan perlindungan hukum terhadap konsumen atas hak informasi dalam transaksi jual beli online dan upaya hukum atas pelanggaran hak informasi dalam transaksi jual beli online. Saran yang diberikan yaitu Pemerintah atau pihak yang berwenang agar melakukan sosialisasi terkait perlindungan hukum dan upaya hukum terhadap konsumen atas hak informasi dalam transaksi jual beli online agar konsumen dapat mengetahui langkah apa yang akan dilakukan ketika telah dirugikan mengingat Undang-Undang mengatur perlindungan konsumen namun masih banyak pelaku usaha melakukan kecurangan yang merugikan konsumen dan hendaknya calon konsumen lebih memperhatikan dan bijak dalam melakukan transaksi jual beli online.
Kata Kunci: Informasi, Jual-Beli, Konsumen, Online, Perlindungan.
Full Text:
h. 72-89 (Bahasa Indonesia)References
Anak Agung H. N & Dewa Gde R., 2021, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi online Melalui Media Facebook, Jurnal Kertha Negara, Vol. 9, No. 2.
Andry Novellno. 2021. “Kominfo Catat Kasus Penipuan Online Terbanyak Jualan Online”,https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20211015085350-1857
/kominfo-catat-kasus-penipuan-online-terbanyak-jualan-online, diak-
ses tanggal 18 Desember 2021.
Arip Purkon, 2014, Bisnis Online Syariah:Meraup Harta Berkah dan Berlimpah Via Internet, PT. Gramedia Pustaka, Jakarta.
Bagus Hanindyo Matri, 2007, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Online, Tesis Magister Ilmu Hukum, UNDIP, Semarang.
Ida Ayu Eka Pradnyaswari, 2020, Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Menggunakan Jasa E-commerce, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8 No. 5.
J. Satrio,1995, ” Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian Buku I.” Citra Aditya Bakti, Bandung.
Mukti Fajar & Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Pusdiklat FH UII, 2010, “Tinjauan Umum tentang Kontrak”, Modul Pelatihan Kontrak Bisnis, Yogyakarta.
Roberto Ranto, 2019, Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media Elektronik, Alethea, Jurnal, Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 2.
Shofwatul Alaqah, 2020, Perlindungan Konsumen Melalui Transaksi Online Antar Negara Dalam United Nation Guideline For Konsumen Protection Perspektif Maqasid Asy-Syari’ah, Surakarta, skripsi Fakultas Syari’ah, IAIN, Surakarta.
Silviasari, 2020, Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Pelaku Usaha dalam Transaksi E-commerce Melalui Sistem Cash On Delivery, Media of Law and Sharia, Vol. 1, No. 3.
Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i2.8187
Article Metrics
Abstract Views : 298 timesh. 72-89 (Bahasa Indonesia) Downloaded : 6 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Syarah Tilawah Hasugian
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457