Penjatuhan Putusan Bebas Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Monumen Samudera Pasai (Studi Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh)

Tasya Wiraning Praja, Muhammad Nur, Budi Bahreisy

Abstract


Korupsi telah menjadi permasalahan yang meresahkan di banyak negara, termasuk Indonesia, yang salah satunya ialah kasus korupsi yang terkait dengan proyek pembangunan Monumen Samudera Pasai. Penjatuhan putusan bebas ini menimbulkan berbagai reaksi dan pertanyaan tentang sistem peradilan dalam menangani kasus korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis apa bentuk dakwaan jaksa pada pelaku tindak pidana korupsi dan faktor yang menyebabkan hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana korupsi Monumen Samudera Pasai. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Yang melibatkan analisis perpustakaan serta pengkajian lapangan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bentuk dakwaan jaksa yang diajukan terhadap pelaku tindak pidana korupsi terkait pembangunan Monumen Samudera Pasai terdiri dari dakwaan primer dan subsider. Adapun faktor Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas yang membuat hakim yakin ialah pada saat dilaksanakan sidang lapangan, ketika dilakukan cross check dikatakan dalam dakwaan bahwa kubah pada Monumen Samudera Pasai itu kurang namun setelah dilakukan pemeriksaan kubahnya lengkap dan kualitas betonnya sudah memenuhi kualifikasi. Kesimpulan kasus tindak pidana korupsi, terutama dalam hal pembuktian pentingnya kesempurnaan dalam penyusunan dakwaan dan proses pembuktian untuk memastikan keadilan dalam penanganan kasus-kasus korupsi di masa mendatang.

References


Adhi dkk, Metode Penelitian Kualitatif, Lembaga Pendidikan Sukarno Pressindo (LPSP), Semarang, 2019.

Adi Hamzah, Surat Dakwaan Dalam Hukum Acara Pidana, PT. Alumni, Bandung, 2016.

Ali, Metode Penelitian Hukum Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Buku Panduan Penulisan Tugas Akhir Skripsi, 2016.

Kejaksaan Agung R.I, Pedoman Membuat Surat Dakwaan, Kejaksaan Agung R.I, Jakarta.1985.

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2012.

Lilik Mulyadi, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia (Normatif, Teoritis, Praktik dan

Masalahnya), PT. Alumni, Bandung, 2007.

Osman Simanjuntak, Teknik Penerapan Surat Dakwaan, Sumber Ilmu Jaya, Jakarta, 1999.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana (KUHAP)

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Andre G. Mawey, “Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum”, Jurnal Lex Crimen, Vol. V, No. 2, Feb 2016. http://library.binus.ac.id/eColls/eThesisdoc/Bab2/RS1_2021_2_2657_2201781943_Bab2.pdf.

Dira Novinati, Analisis Penjatuhan Putusan Bebas (Vrijspraak) Pada Putusan Nomor 15/PID-SUS-TPK/2016/PN.PLG Dalam Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Palembang, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya Kampus Palembang, 2022.https://repository.unsri.ac.id/63346/32/RAMA_74201_02011381722407_0024018303_001504901_01_front_ref.pdf.

Dwi Atmoko, Amalia Syauket, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Dampak Serta Upaya Pemberantasan, Binamulia Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, 2022. https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/download/301/56/537.

Frani, Tindak Pidana Korupsi sebagai Kejahatan Luar Biasa, Jumal Al'Ad, Volume IXNomor 3 Desember 2018.https://media.neliti.com/media/publications/225072-tindak-pidana-korupsi-sebagai-kejahatan-d20073e1.pdf.

Renno Adianto, Analisis Yuridis Terhadap Putusan Bebas (Vrijspraak) Pada Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Nomor:23/Pid.Sus-TPK/2015/PT-MDN), Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Mangelang, 2021.

Zulkarnaini, “Lima Terdakwa Perkara Korupsi Monumen Samudera Pasai Bebas, KejaksaanLakukankasasi”,https://www.kompas.id/baca/nusantara/2023/11/16/lima-terdakwaperkara-korupsi-monumen-samudera-pasai-bebas-kejaksaan-lakukan-kasasi, Di Akses Pada 27 Oktober 2024, Pukul 20:00.




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.19597

Article Metrics

 Abstract Views : 9 times
 PDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 13 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Tasya Wiraning Praja, Muhammad Nur, Budi Bahreisy

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457