PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KURIR ONLINE PADA LAYANAN PENGIRIMAN BARANG (GOSEND) ( Sudi Pada PT Gojek Medan)

Liondi Ramadhan Sihombing, Ramziati Ramziati, Tri Widya Kurniasari

Abstract


 

Kurir online PT Gojek Medan yang mengoperasikan layanan pengiriman barang secara online (Layanan Gosend) kerap kali mendapati kerugian baik disebabkan dari sistem penilaian  konsumen terhadap kurir yang dirasa belum akurat maupun fasilitas penyelesaian perselisihan dari PT Gojek yang belum optimal. Perlindungan hukum merupakan hak setiap warga Negara dijelaskan Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tidak terkecuali kurir online PT Gojek Medan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak kurir online PT Gojek Medan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta mengetahui tugas utama kurir menjalankan layanan Gosend dan kendala juga upaya perlindungan hukum pada PT Gojek Medan melindungi hak kurir. Metode yang digunakan adalah eksploratif, sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian Pasal 18 ayat (1) UU ITE menjelaskan bahwa para pihak terikat karena adanya  transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik. Oleh sebab itu para pihak tunduk pada kontrak yang telah disepakati. Tugas utama kurir adalah melakukan pengiriman barang yang dipesan secara online. Kendala PT Gojek Medan dalam melindungi hak kurir dibatasi oleh PT Gojek sendiri dijelaskan pada Pasal 11 ayat (2) tentang Batasan dan Tanggung Jawab Gojek. Upaya PT Gojek melindungi hak kurir tidak tertuang dalam kontrak elektronik adapun layanan laporan permasalahan yang disediakan PT Gojek belum optimal dalam penerapannya. Saran Penulis, hendaknya pemerintah memberikan perlindungan hukum kepada kurir online dalam bentuk aturan tertulis dan menyediakan lembaga penyelesaian perselisihan para pihak serta PT Gojek memberikan perlindungan yang jelas tertulis didalam kontrak.

 


Keywords


Perlindungan Hukum; Kurir Online; Hak; Gosend; PT Gojek;

References


Buku

Andika Wijaya, 2016, Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online, Sinar Grafika, Jakarta Timur.

Fauzan Zakaria, 2015, Pola Kemitraan Agribisnis, Ideas Publishing, Gorontalo, hlm.13.

Jimly Asshiddiqie, 2006, Konstitusi dan Konstitusinalisme Indonesia, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RJ, Jakarta.

Nur Solikin, 2014, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia STAIN Jember Press,

Pjillipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. PT. Bina Ilmu, Surabaya.

Siti Fatimah, 2019, Pengantar Transportas, Myria Publisher, Ponorogo,hlm. 17.

Soerjono Soekanto,2014, Pengantar Penelitian Huku, UI-Pres, Jakarta, hlm.51.

Jurnal

Mahlil Adriaman dan Kartika Dewi Irianto, Implementasi Asas Perjanjian Kemitraan Antara Driver Ojek Online Dengan PT. Gojek Medan, Volume 4 Nomor. 2, 2021, hlm. 267.

Rusalan Haerani, Perjanjian Kemitraan Antara PT. Gojek Indonesia Dengan Driver Transportasi Berbasis Teknologi Di Pulau Lombok ( Study Di Pulau Lombok), Volume 1, Nomor 2, 2021, hlm.159.

Tamarsah, Faisal, Hamdani, Analisis Putusan Mahkamah Syariah Takengo Nomor19/Jn/202Mss-Tkn Tentang Zina Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Hukum Jinayat, Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Volume 10, No 2. 2022

DOI:https://ojs.uniml.ac.id/jimfh/article/view/10445

Tri Widya Kurniasari, Arif Rahman, Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha UMKM Terhadap Penyalahgunaan Posisi Dominan Platform Digital: Marketplace Melalui Penetapan Harga Dan Penguasaan Pasar, Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh,Volume10,No 2 2022

DOI : https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/article/view/

Ummi Kalsum, Ferdy Saputra, Analisis Yuridis pemerkosaan Terhadap Anak yang Dilakukan oleh Mahram Studi Putusan Nomor: 6/JN/2021/MS.Lsm, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol 6, No 2 April 2023.

DOI: https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/article/view/10094

Zennia Almaida dan Moch. Najib Imanullah, 2020, Perlindungan Hukum Preventif dan Represif Bagi Pengguna Uang Elektronik Dalam melakukan Transaksi Tol Nontunai, Volume 7, Nomor 1.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 1 Ayat (13) Undang –Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan

Pasal 1 Ayat (17) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia NO PM. 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.17160

Article Metrics

 Abstract Views : 109 times
 PDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 10 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Liondi Ramadhan Sihombing, Ramziati Ramziati, Tri Widya Kurniasari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457