Kewenangan Dinas Kehutanan Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Illegal Logging
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i1.13774Abstract
Studi ini bertujuan untuk meneliti tentang kewenangan, hambatan dan upaya yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan dalam menanggulangi tindak Pidana Illegal Logging di Kabupaten Pakpak Bharat. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kewenangan dinas kehutanan dalam menanggulangi tindak pidana illegal logging di kabupaten Pakpak bharat dari mulainya ada laporan, pemeriksaan oleh Polisi hutan dan dinas kehutanan. Patroli kesetiap hutan yang mengalami kerusakan, tetapi dalam penerapan tersebut belum maksimal karena terdapat beberapa kendala atau hambatan pelaksanaan menangulangi tindak pidana illegal logging tersebut adalah terkait Kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya hutan dan dampak dari kegiatan tersebut, petugas kehutananan polisi hutan sangat minim Kurangnya sarana pendukung untuk patroli untuk menanggulangi tindak pidana illegal logging di Kabupaten Pakpak Bharat.
Kata Kunci: Kewenangan, Kehutanan, Ilegal Logging
Downloads
References
Alvi Syahrin, Ketentuan Pidana Dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jakarta: PT. Sofmedia. 2011.
Bambang Wahyu, Penilitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 2002.
Endang Suhendang, Pengantar Ilmu Kehutanan. Bogor: Buana Ilmu Populer. 2002.
Hayya. N, Akli. Z, Abidin. Z, Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana lingkungan Hidup Dalam Kawasan Hutan (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 133/PID/LH/2021/PT.BNA), JIM, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. VI, Nomor 2, (Maret 2023). https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i2.10074.
Hartiwiningsih, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Masalah Tindak Pidana Lingkungan Hidup di Indonesia. Semarang: UNDIP. 2007.
Islahuddin, Nur. M, Yusrizal, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Korporasi Yang Melakukan Pembakaran Lahan dan Hutan, JIM, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. V, Nomor 2 (April 2022), https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i2.5246.
Lexy J Melong, Metode Penilitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2004.
Marpaung Leden, Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Jakarta: Sinar Grafika, 1997.
Marwan Efendi. Prospek Penegakan Hukum Lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika. 2010.
Moeljatto, Asas-asas Hukum Pidana Edisi Revis, Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Muhammad Rijal Pahleviannur, dkk, Metode Penilitaian Kualitatif, cetakan pertama, Jakarta: Pradina Pustaka, 2022.
Muhammadsadi, Hukum Admintrsasi Negara, Jakarta: Prenadamedia Grup. 2021.
Naluri. A, Hatta. M, Johari, Kedudukan Pidana Denda Terhadap Tindak Pidana Perusakan Hutan di Kawasan Hutan Aceh Utara, JIM, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. VI, Nomor 2, (April 2023). https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i2.10237.
Nur Basuki Winanrno, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana korupsi, Yogyakarta: laksbang mediatama, 2008.
Prajudi Atmousdirjo, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994.
Salim H.S, Dasar-Dasar Hukum Kehutanan, Jakarta: Sinar Grafika. 2003.
Suhardi Alius, Problematika Pemberantasan Illegal logging dan Kejahatan Kehutanan di Indonesia (Makalah tidak diterbitkan), Jakarta, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Badan Reserse Kriminal. 2010.
Sugiyono, Metode Penilitian Kuantitatif, Kualitatif, Cet XIV, Bandung: Alfabeta, 2013.
Wahyu Catur Adinugroho, Penebangan Liar (Ilegal Longging) Sebuah Bencana Bagi Dunia Kehutanan Indonesia Yang Tak Kunjung Terselsaikan, IPB, Bogor, 2009.
Zudan Arif Fakrulloh, Hukum Indonesia dalam Berbagai Perspektif, Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





