PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PENGEMBALIAN OBJEK JAMINAN HAK TANGGUNGAN (STUDI PUTUSAN NO. 47/PDT. G/2016/PN BNA
Abstract
Resiko kelalaian dari pihak bank (kreditur) mengakibatkan hak tanggungan batal demi hukum yang disebabkan ketidakhati-hatian dalam memberikan pinjaman kepada debitur, sehingga menimbulkan gugatan dari penggugat yang merasa tidak mengetahui hartanya telah dijadikan jaminan. Hal ini menjadi pertimbangan hakim dalam pengembalian objek jaminan hak tanggungan kepada Penggugat pada bank BNI sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh nomor 47/ pdt. g/ 2016/ pn BNA). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam Pengembalian Objek Jaminan Hak Tanggungan Pada Bank BNI 2016/ PN Bna dan akibat hukum bagi kreditor dalam putusan Nomor 47/ Pdt. G/ 2016/ PN Bna. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 47/ Pdt.G/ 2016/Pn.Bna ialah tanah yang dijadikan objek perkara lalu diikatkan Hak tanggungan secara melawan hukum karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Akibat hukum bagi kreditor (Pihak Bank BNI) dalam Putusan Nomor 47/ Pdt. G/ 2016/ Pn Bna telah terbukti bersalah melakukan kelalaian dan ketidakhati-hatian dalam memberikan kredit kepada Tergugat tanpa menelusuri terlebih dahulu mengenai objek jaminan yang merupakan harta bersama.
Full Text:
PDFReferences
Adrian Sutedi. Hukum Hak Tanggungan. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
———. Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Chalid Narbuko dan Abu Ahmad. Metode Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara, 2007.
Fadillah, Rifqi, and Faisal dan Fatahillah. “PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN) DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK (Studi Kasus Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 2039 K/Pdt/2014).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 2, no. 3 (2021): 118–27. https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i2.4287.
Gatot Supramono. Perbankan Dan Masalah Kredit, Suatu Tinjauan Di Bidang Yuridis. Jakarta: Aneka Cipta, 2009.
Gunarto Suhardi. “Resiko Dalam Pemberian Kredit Perbankan.” Jurnal Hukum Projustitia 24, no. 1 (2006): 99.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja. Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang. Jakarta: Raja Grafindo Perkasa, 2005.
Kartono. Hak-Hak Jaminan Kredit. Jakarta: Pradnya Paramitha, 2009.
Lexy j. Moleong. Metodologi Penelitian Kualitaif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006.
Pasal 6. “Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan,” 1996.
Podung, Detisa Monica. “Kredit Macet Dan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Perbankan.” Lex Crimen V, no. 3 (2016): 49–56.
R. Subekti, Prof., SH., dan R. Tjikrosudibio. No TitleKitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT. Prodnya Paramita, 2008.
Subekti, R. No Hukum Perjanjian,Intermasa. Jakarta, 1979.
Try Widiyono. Agunan Kredit Dalam Financial Engineering. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2009.
Usman, Djoni S. Gazali dan Rachmadi. Hukum Perbankan. Cetakan Ke. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Wardani, P. D. K., Rudy, D. Gde., Wiryawan, I Wayan. “Implementasi Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pemberian Kredit Pada PT BPR Sinar Putera Mas.” Kertha Semaya 1, no. 8 (2013): 1–13.
Yulia. Hukum Perdata. lhokseumawe: Bina Edukasi, 2015.
*Nomor Hp: 081360172004
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i2.13500
Article Metrics
Abstract Views : 137 timesPDF Downloaded : 8 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Farah Mauliza, Yulia Yulia, Faisal Faisal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457