Implementasi Fungsi Actuating Pada Pendayagunaan Dana Zakat Dan Infak Di LAZISMU Lhokseumawe
Abstract
Pendayagunaan merupakan salah satu fungsi dari Lembaga Amil Zakat. Sesuai dengan fungsinya, LAZISMU Lhokseumawe menciptakan berbagai macam program kerja melalui beberapa bentuk untuk menjalankan tugasnya. Pelaksanaan tugas-tugas ini memerlukan peran actuating agar pendayagunaan dapat terealisasi dengan baik. Adapun maksud dari penelitian ini ialah untuk meninjau pengimplementasian actuating di LAZISMU Lhokseumawe sehingga dapat melaksanakan pendayagunaan, serta melihat sejauh mana actuating dan pendayagunaan tersebut telah terlaksana.
Penelitian ini bersifat kualitatif dengan sumber data berupa wawancara, observasi, dokumentasi, dan penyebaran angket. Penelitian ini menggunakan teori fungsi manajemen oleh George R. Terry yaitu actuating. Adapun indikatornya meliputi motivating, directing, communicating, serta leading. Selanjutnya, data yang diperoleh akan dianalisis dengan melakukan reduksi, penyajian, dan verifikasi.
Berdasarkan penelitian ini, dapat diketahui bahwa indikator actuating yang lebih dominan diimplementasikan di LAZISMU Lhokseumawe terkait pendayagunaan dana zakat dan infak ialah leading. Melalui pengimplementasian fungsi actuating, berbagai bentuk program pendayagunaan dapat diciptakan dan dilaksanakan sesuai empat bentuk pendayagunaan.
Terkait peningkatan actuating, indikator directing perlu perhatian lebih karena masih memiliki potensi untuk dikembangkan. Hal ini dapat dilakukan dengan menciptakan pedoman khusus terkait pelaksanaan pendayagunaan di LAZISMU Lhokseumawe.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Ali, M. D. (2006) Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. Jakarta: UI Press.
BAZNAS, P. (2020) Outlook Zakat Indonesia 2020. Jakarta Pusat: Puzkas BAZNAS.
Fokusmedia, T. R. (2012) Undang Undang Pengelolaan Zakat dan Wakaf. Bandung: Fokusmedia.
Khasanah, U. (2010) Manajemen Zakat Modern. Malang: UIN Maliki Press.
Paramita, S. T. (2018) Implementasi Fungsi Actuating dalam Pendayagunaan Dana Zakat Infaq Shodaqoh dan Wakaf (ZISWAF) di Rumah Zakat Cabang Semarang. Universitas Islam Negeri Walisongo. Available at: http://eprints.walisongo.ac.id/8775/.
Qardawi, M. Y. (1996) Hukum Zakat. Jakarta: Pustaka Litera Antarnusa.
Sygiyono (2019) Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: ALFABETA.
Terry, G. R. (2012) Prinsip-Prinsip Manajemen. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Yanda, T. A. U. El and Faizah, S. I. (2020) ‘Dampak Pendayagunaan Zakat Infak Sedekah Dalam Pemberdayaan Ekonomi Dhuafa Di Kota Surabaya’, Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 7(5), p. 911. doi: 10.20473/vol7iss20205pp911-925.
DOI: https://doi.org/10.29103/el-amwal.v4i2.5372
Article Metrics
Abstract Views : 328 timesPDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 46 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Shafira Maharani, Syawal Harianto, Nurul Mawaddah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
statcounter