MAKSIMUM MASLAHAH DALAM PENGELUARAN KONSUMSI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara empirik mengenai perilaku konsumen muslim Kota Bukittinggi dalam memaksimalkan maslahah dalam pengeluaran konsumsinya. Dimana maslahah hanya bisa diperoleh ketika konsumsi yang dilakukan terhadap barang barang halal, tidak berlebih-lebihan dalam konsumsi, kemudian melakukan konsumsi sosial untuk akhirat dengan membantu kebutuhan orang lain yang membutuhkan melalui zakat. Infak dan sedekah. Penilitian dilakukan melalui survey lapangan dengan membagikan kuesioner kepada konsumen muslim yang berdomisili di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Data yang diperoleh diolah menggunakan statistik deskriptif, kemudian dianalisis menggunakan teori-teori yang ada. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa konsumen muslim Bukittinggi telah memaksimumkan maslahah dalam pengeluaran konsumsi dengan mengkonsumsi barang yang halal, kemudian tidak berlebih-lebihan dalam konsumsi, serta melakukan konsumsi sosial untuk akhirat dengan membantu orang lain yang membutuhkan melalui zakat, infak dan sedekah.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
al-Qaradhawi, Yusuf. (2018). Norma dan Etika Ekonomi Islam. Jakarta:Gema Insani
Badan Pusat Statistis Kota Bukittinggi. (2020). Kota Bukittinggi Dalam Angka 2020
Fauzia, Ika Yunia., & Riyadi, Abdul Kadir. (2014). Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqashid al-Syariah. Jakarta: Kencana
Jurnal
Ali Rusdi, M. (2017). Maslahat Sebagai Metode Ijtihad dan Tujuan Utama Hukum Islam. DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, 15(2), 151–168. https://doi.org/10.35905/diktum.v15i2.432
Hamid, Abdul. (2018). Teori Konsumsi Islam Dalam Peningkatan Ekonomi Umat. j-EBIS Vol. 3 No.2 Juni 2018. 204-2016
Ilyas, Rahmat (2017). Konsep Maslahah Dalam Konsumsi Ditinjau Dari Perspektif Ekonomi Islam. JURNAL PERSPEKTIF EKONOMI DARUSSALAM, 1(1), 9–24. https://doi.org/10.24815/jped.v1i1.6517
Kara, Muslimim. (2012). Pemikiran Al-Syatibi Tentang Maslahah Dan Implementasinya Dalam Pengembangan Ekonomi Syariah. ASSETS Volume 2 Nomor 2 Tahun 2012. 173-184
Liling, A. (2019). Konsep Utility Dalam Prilaku Konsumsi Muslim. BALANCA : Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 1(1), 71–91. https://doi.org/10.35905/balanca.v1i1.1040
Manilet, Aisa. (2015). Kedudukan Maslahah Dan Utility Dalam Konsumsi (Maslahah Versus Utility). Tahkim, Vol.XI No.1 Juni 2015. 97-108_
Septiana, Aldila. (2015). Analisis Perilaku Konsumsi Dalam Islam. DINAR, Vol. 1 No. 2 Januari 2015. 1-17
Syaparuddin, (2015). Formulasi Fungsi Maslahah Dalam Perilaku Konsumsi rumah Tangga Muslim. AT-TARADHI Jurnal Studi Ekonomi, Volume 6, NOmomr 1, Juni 2015, hlm 51-60
Zaimsyah, Annisa Masruri., & Herianingrum, Sri. (2019). Tinjauan Maqashid Syariah Terhadap Konsumsi. Ulumuna: Jurnal Studi Keislaman, 5(1), 22–33. https://doi.org/10.36420/ju.v5i1.3638
Tesis
Anas, Ahmad. (2020). Infaq Sebagai Teori Konsumsi Dalam Ekonomi Islam. Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
DOI: https://doi.org/10.29103/el-amwal.v4i2.5261
Article Metrics
Abstract Views : 1176 timesPDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 80 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 rika Widianita Widianita, Ariyun Anisah, Khadijah Nurani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
statcounter