Survei Aksesibilitas Layanan Kesehatan Penyandang Disabilitas Rungu di Indonesia

Authors

  • Rezza Varry Departemen THT-KL, RS Sakinah, Lhokseumawe, Indonesia
  • Indra Zachreini Departemen THT-KL, RSU Cut Meutia, Aceh Utara, Indonesia
  • Fitrina Ghaitsa Mahasiswa Profesi Dokter, Fakultas Kedokteran Universitas Malikussaleh, Aceh Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29103/jkkmm.v4i3.22396

Keywords:

Penyadang disabilitas, pelayanan, rungu

Abstract

Penyandang disabilitas rungu adalah kelompok difabel yang mengalami keterbatasan dalam melakukan aktivitas kehidupan sehari-hari karena ketidak mampuannya mendengar. Kesehatan adalah salah satu pelayanan dasar yang harus dipenuhi negara karena bersinggungan dengan kebutuhan dan hak utama warga. Pelaksanaan pelayanan kesehatan diselenggarakan dengan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Artinya, setiap warga negara, tak terkecuali penyandang disabilitas, mempunyai hak yang sama untuk mendapat pelayanan kesehatan yang bermutu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat aksesibilitas layanan kesehatan penyandang disabilitas rungu. Studi ini adalah deskriptif analitik yang menggunakan pendekatan secara cross sectional. Tujuannya adalah untuk analisa tingkat aksesibilitas responden terhadap layanan kesehatan seluruh tempat/lokasi penduduk yang berada di wilayah Republik Indonesia. Penelitian ini dilakukan pada selama 45 hari (18 Januari sampai 3 Maret 2023). Sampel pada penelitian ini adalah 405 responden yang memenuhi kriteria eklusi dan inklusi dengan pengambilan sampel yaitu consecutive sampling. Hasil penelitian didapatkan tingkat akses penyandang disabilitas terhadap layanan kesehatan yaitu kurang mudah (64,7%).

References

1. Fabiana Meijon Fadul. Penguatan Jaminan Mutu Pelayanan Kesehatan dan Pendidikan untuk Penyandang Disabilitas dalam PP No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimum dan Peraturan Perundang-Undangan Turunannya (Permendikbud dan Permenkes). 2019;(2):1–15.

2. RI KK. Situasi Penyandang Disabilitas. 2020;5(3):248–53.

3. Ndaumanu F. Hak Penyandang Disabilitas: Antara Tanggung Jawab dan Pelaksanaan oleh Pemerintah Daerah. Jurnal HAM. 2020;11(1):131.

4. Nasional BRI. Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusi Bagi Penyandang Disabilitas Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia. 2022;269–308.

5. Agustina SC. Peran Posbindu Disabilitas Dalam Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. 2018;7.

6. Kemenkes RI. Disabilitas Tuna Rungu [Internet]. InfoDATIN Pusat Data dan Informasi Kementerian Keseharan RI. 2019. p. 1–9. Available from: https://pusdatin.kemkes.go.id/resources/download/pusdatin/infodatin/infodatin-tunarungu-2019.pdf

7. Indonesia KHR. Kajian Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Bagi Kelompok Rentan di Indonesia [Internet]. Vol. 53, ISSN 2502-3632 (Online) ISSN 2356-0304 (Paper) Jurnal Online Internasional & Nasional Vol. 7 No.1, Januari – Juni 2019 Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. 2019. 86 p. Available from: www.journal.uta45jakarta.ac.id

8. Hasibuan SU, Ayuningtyas D. A Literature Review: Gambaran Perwujudan Puskesmas Ramah Disabilitas pada Beberapa Wilayah di Indonesia. J Med Hutama [Internet]. 2021;3(1):1390–9. Available from: http://jurnalmedikahutama.com

9. CDC (2020) When and How to Wash Your Hands, Centers for Disease Control and Prevention

10. Martak R, Sari DP, Wijayanti A. Analisis Jaminan Kesehatan bagi Penyandang Disabilitas Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional. Jurnal Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial. 2021;10(2):77–89.

11. Purwaningsih T, Kurniawati N, Santoso B. Aksesibilitas Alat Bantu Adaptif bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia. 2022;11(3):123–32.

12. Indonesia Corruption Watch. Survei Akses Layanan Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas. Jakarta: ICW; 2021.

Downloads

Published

2025-06-23