Implementasi Fungsi Actuating Pada Pendayagunaan Dana Zakat Dan Infak Di LAZISMU Lhokseumawe
DOI:
https://doi.org/10.29103/el-amwal.v4i2.5372Keywords:
Actuating, pendayagunaan, dana zakat dan infak, LAZISMU Lhokseumawe.Abstract
Pendayagunaan merupakan salah satu fungsi dari Lembaga Amil Zakat. Sesuai dengan fungsinya, LAZISMU Lhokseumawe menciptakan berbagai macam program kerja melalui beberapa bentuk untuk menjalankan tugasnya. Pelaksanaan tugas-tugas ini memerlukan peran actuating agar pendayagunaan dapat terealisasi dengan baik. Adapun maksud dari penelitian ini ialah untuk meninjau pengimplementasian actuating di LAZISMU Lhokseumawe sehingga dapat melaksanakan pendayagunaan, serta melihat sejauh mana actuating dan pendayagunaan tersebut telah terlaksana.
Penelitian ini bersifat kualitatif dengan sumber data berupa wawancara, observasi, dokumentasi, dan penyebaran angket. Penelitian ini menggunakan teori fungsi manajemen oleh George R. Terry yaitu actuating. Adapun indikatornya meliputi motivating, directing, communicating, serta leading. Selanjutnya, data yang diperoleh akan dianalisis dengan melakukan reduksi, penyajian, dan verifikasi.
Berdasarkan penelitian ini, dapat diketahui bahwa indikator actuating yang lebih dominan diimplementasikan di LAZISMU Lhokseumawe terkait pendayagunaan dana zakat dan infak ialah leading. Melalui pengimplementasian fungsi actuating, berbagai bentuk program pendayagunaan dapat diciptakan dan dilaksanakan sesuai empat bentuk pendayagunaan.
Terkait peningkatan actuating, indikator directing perlu perhatian lebih karena masih memiliki potensi untuk dikembangkan. Hal ini dapat dilakukan dengan menciptakan pedoman khusus terkait pelaksanaan pendayagunaan di LAZISMU Lhokseumawe.
References
Ali, M. D. (2006) Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. Jakarta: UI Press.
BAZNAS, P. (2020) Outlook Zakat Indonesia 2020. Jakarta Pusat: Puzkas BAZNAS.
Fokusmedia, T. R. (2012) Undang Undang Pengelolaan Zakat dan Wakaf. Bandung: Fokusmedia.
Khasanah, U. (2010) Manajemen Zakat Modern. Malang: UIN Maliki Press.
Paramita, S. T. (2018) Implementasi Fungsi Actuating dalam Pendayagunaan Dana Zakat Infaq Shodaqoh dan Wakaf (ZISWAF) di Rumah Zakat Cabang Semarang. Universitas Islam Negeri Walisongo. Available at: http://eprints.walisongo.ac.id/8775/.
Qardawi, M. Y. (1996) Hukum Zakat. Jakarta: Pustaka Litera Antarnusa.
Sygiyono (2019) Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: ALFABETA.
Terry, G. R. (2012) Prinsip-Prinsip Manajemen. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Yanda, T. A. U. El and Faizah, S. I. (2020) ˜Dampak Pendayagunaan Zakat Infak Sedekah Dalam Pemberdayaan Ekonomi Dhuafa Di Kota Surabaya, Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 7(5), p. 911. doi: 10.20473/vol7iss20205pp911-925.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles by the author must declare the el-Amwal Jurnal as the first party to publish the article.