Analisis Sistem Pengupahan Karyawan Bakti Di Kantor Walikota Lhokseumawe Perspektif Ekonomi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.29103/el-amwal.v6i1.10635Keywords:
Tinjauan Ekonomi Syariah, Sistem Pengupahan, Karyawan Kerja BaktiAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis Sistem pengupahan karyawan bakti yang diberlakukan di kantor walikota Lhokseumawe menurut perspektif Ekonomi Syariah. Penelitian ini berlokasi di Kantor Walikota Lhokseumawe, dengan mengambil jenis penelitian lapangan Memakai pendekatan kualitatif deskriptif Hasil penelitian menunjukkan: Pertama: Penetapan upah dilakukan atas persetujuan dari kantor APBD, setelah itu ditanda tangani oleh Bendahara kantor walikota Lhokseumawe atas persetujuan walikota Lhokseumawe, adapun Sistem Pengupahan untuk tenaga kerja bakti ini disesuaikan dengan jumlah anggaran yang ada artinya disesuaikan berdasarkan pendapatakan daerah ialah Rp. 500.000 untuk karyawan kantor dan Rp. 900.000 untuk karyawan bagian supir kantor, selain itu karyawan bakti dapat memperoleh tambahan insentif diantaranya seperti ikut serta dalam memegang proyek, bergabung menjadi panitia dalam suatu acara atau juga ikut membantu menyelesaikan tugas karyawan tetap. Kedua: Sistem Pengupahan di kantor tersebut banyak yang sudah sejalan dan sesuai dengan prinsip pengupahan dalam Ekonomi Syariah, misalnya dari segi pelaksanaan prinsip keadilan dan kelayakan dimana sudah terjadinya kesepakatan tertulis antara karyawan bakti dengan pihak kantor yang menerima karyawan sebelum mereka bekerja di sana dan kedua pihak secara garis besar sudah melaksanakan kesepakatan tersebut, selain itu juga sistem pengupahan dikantor tersebut, mirip dengan model pengupahan Ujrah al mistli (upah sepadan) dalam Islam. Hanya saja perlu lebih ditegaskan lagi keadilan dalam pembagian tugas, pokok dan fungsi dari karyawan bakti disana agar dibedakan dengan para karyawan tetap.
References
(P3EI), P. P. dan pengembangan E. I. (2011). Ekonomi Islam. Raja Grafindo Persada.
Al-Qardawi, Y. (2013). Norma dan Etika Ekonomi Islam. Kencana.
An-Nabhani, T. (2018). Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Hukum Islam (M. M. Wahid (ed.)). Risalah Gusti.
Asikin, Z. (2016). Dasar-dasar hukum Perburuhan (11th ed.). Raja Grafindo Persada.
Manajemen, J., & Ganesha, U. P. (2020). Pengaruh Kompetensi Interpersonal Dan Motivasi. 8(1).
Mannan, M. A. (2009). Teori dan Praktek Ekonomi Islam. Raja Grafindo.
Masadi, G. A. (2002). Fiqh Muamalat Konteksual. Raja Grafindo Persada.
Moleong, L. j. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Mulyadi. (2008). sistem akuntansi. Salemba Empat.
Nazmil, D., & Unas. (2001). konsepsi negara hukum. Angkasa Raya.
Raco, J. (2018). Metode penelitian kualitatif: jenis, karakteristik dan keunggulannya. https://doi.org/10.31219/osf.io/mfzuj
Rahman, A. (1996). Doktrin Ekonomi Islam (H.M. Sonhaji (ed.); jil. 3). Dana Bhakti Wakaf.
Rozalinda. (2011). Ekonomi Islam: Teori dan Aplikasinya Pada Aktifitas Ekonomi. Raja Grafindo.
Simanjuntak, P. P. (2018). Pengantar Ekonomi Sumber daya manusia. LPFE UI.
Soemarso, S. . (2020). akuntansi Suatu pengantar (6th ed., Vol. 21, Issue 1). http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/JKM/article/view/2203
Trianto, B. (2015). Ekonomi Islam dan Ilmu Islam Lainnya. Gema Insani Press.
Wawancara awal dengan Juliannur, Bendahara Kantor Wali Kota Lhokseumawe dan Maria ulfa, Selaku Karyawan Bakti bagian SDA Kantor Wali Kota Lhokseumawe pada tanggal 05 Oktober 2022.
Wawancara dengan beberapa karyawan Bakti di Kantor Walikota Lhokseumawe: Zulfitria (Bagian Umum); Cut Asmindar (Bagian Hukum); Reza Karmansyah, (Bagian Ekonomi); Muhammad MY, (Satpam Kantor); Mori Saputra, (Penjaga Gedung PKA); Bustami dan Agus Salim (Supir Kantor) Pada Tanggal 7-8 November 2022
Wawancara dengan Juliannur, Bendahara Kantor Walikota Lhokseumawe, Karyawan Kantor Walikota Lhokseumawe. Pada Tanggal 17 November 2022.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles by the author must declare the el-Amwal Jurnal as the first party to publish the article.