Tradisi Berguru dalam Budaya Pernikahaan Adat Gayo

Erna Fitriani Hamda, Sri Kintan TH, Lasri Lasri, Muhajir Al-Fairusy

Abstract


Custom is a habit that cannot be separated from the daily life of humans or individuals who live in certain areas or tribes. One of the traditions developed in Gayo is the procedure for getting married, starting with studying before the bride is brought to the mosque or KUA to accept consent. Studying plays an important role in providing guidance to the bride and groom in building a sakinah, mawaddah wa rahmah household. This study uses a qualitative method with a descriptive approach. This approach aims to find out and describe things found in the field. The research process was carried out by observing, interviewing and studying literature, in order to collect and analyze references related to the research problem. The results of this study indicate that berguru is the final momentum before the wedding event which is called berguru/ejer angry, namely giving advice to remind the values and principles of Islamic teachings to the prospective bride and groom. The most important subject matter includes matters of faith, worship and shariah as well as structured physical and spiritual needs. The Gayo Traditional Council is an autonomous institution and partner of the Regional Government in carrying out and administering traditional life. This is so that the culture or customs that exist in the Gayo community are always maintained and maintained and practiced in people's lives. The Gayo Traditional Council plays a role in maintaining this berguru custom.

Abstrak: Adat merupakan kebiasaan yang tidak lepas dari keseharian manusia atau individu yang tinggal didaerah atau suku tertentu. Adat yang di kembangkan di Gayo salah satu dalam tata cara menikah adalah dimulai dengan berguru sebelum mempelai di bawa ke masjid atau KUA untuk mengijab qabul. Berguru sangat berperan penting dalam memberikan bimbingan kepada calon pengantin dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pendekatan tersebut bertujuan untuk mengetahui dan menjabarkan hal yang ditemukan di lapangan. Proses penelitian ini dilakukan dengan adanya observasi, wawancara dan studi kepustakaan, guna mengumpulkan serta menganalisis referensi-referensi yang berkaitan dengan masalah penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berguru merupakan momentum terakhir menjelang acara pernikahan yang disebut berguru/ ejer marah yaitu memberi nasehat mengingatkan nilai dan prinsip ajaran Islam kepada calon mempelai laki-laki dan perempuan. Materi pelajaran yang paling penting antara lain mengenai akidah, ibadah dan syariah serta kebutuhan jasmani dan rohani secara terstruktur. Majelis Adat Gayo adalah lembaga otonom dan mitra Pemerintah Daerah dalam menjalankan dan menyelenggarakan kehidupan adat. Hal ini dimaksudkan agar budaya atau Adat Istiadat yang ada dalam masyarakat Gayo tetap selalu terpelihara dan terjaga serta dipraktikkan dalam kehidupan masyarakat. Majelis Adat Gayo berperan dalam mempertahankan adat berguru ini.


Keywords


Berguru; Tradisi; Adat Gayo

Full Text:

PDF

References


Abdullah, R. V. (2012). Pengertian Penelitian Deskriptif. Medan: Sofmedia.

Arikunto, S. (2010). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Asnah, H. A. (1996). Gayo, Masyarakat dan Kebudayaan Awala Abad 20 . Jakarta: Balai Pustaka.

Azwar, S. (2016). Metode Pnelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Bahry, R. (2018). Kamus Budaya Gayo. Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Batubara, R. E. (2014). Tradisi Pernikahan Angkap Pada Masyarakat Muslim Suku Gayo . Medan: Pascasarjana IAIN Sumatera Utara .

Dailami, I. (2018). Majelis Adat Gayo alam Melestarikan Adat Berguru di Aceh Tengah sebagai Nilai-Nilai Dakwah. Thesis, . UIN Ar-raniry Banda Aceh .

Gayo, A. A. (2021). Hukum Adat Gayo Masa Lalu dan Masa Sekarang. Jakarta: PT Pohon Cahaya.

Jamhir. (2018). NILAI-NILAI ADAT GAYO BERSANDARKAN HUKUM ISLAM. UIN Ar-Raniry Banda Aceh, 1.

Joni. (2019). Kajian Norma Adat Gayo Dalam Filsafat Manusia . Banda Aceh: Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB).

Lestari, T. (2012). Sumang dalam Budaya Gayo. Banda Aceh: pada Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Banda Aceh.

Moleong, L. J. (2013). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Nantuhateni Arda, Ismawan dan Ramdiana. (2020). NILAI-NILAI PENDIDIKAN PADA SEBUKU BEGURU DALAM KONTEKS. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Program Studi Pendidikan Seni Drama, Tari dan Musik, 188.

Qanun, H. (2002). Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 09 Tahun 2002 Tentang Hukum Adat. Takengon: Himpunan Qanun Kabupaten Aceh Tengah.

Rismawati. (2017). Lanskap Negeri Saman. Jakarta Timur: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Satiran. (10 Februari 2023). Berguru Adat Masyarakat Suku Gayo dalam Acara Pernikahan. Takengon: RRI.Co.id.

Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Alfabeta.

Sukiman. (2020). Integrasi Teologi dan Budaya Dalam Aktivitas Ekonomi Suku Gayo . Medan: CV. Manhaji .

Sumarto. (2019). Budaya, Pemahaman dan PenerapannyaAspek Sistem Religi, Bahasa, Pengetahuan, Sosial, Keseninan dan Teknologi. Jurnal Literasiologi, 144.




DOI: https://doi.org/10.29103/aaj.v7i2.12347

Article Metrics

 Abstract Views : 234 times
 PDF Downloaded : 4 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Erna Fitriani Hamda, Sri Kintan TH, Lasri Lasri, Muhajir Al-Fairusy

INDEXED BY:

Redaksi Aceh Anthropological Journal (AAJ): Gedung Program Studi Antropologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh. Kampus Bukit Indah Jln. Sumatera No.8, Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe, Prov. Aceh, Indonesia. eMail: aaj.antro@unimal.ac.id

Lisensi Creative Commons

All publication by Aceh Anthropological Journal (AAJ) are licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional